Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka pada wilayah PPKM level 3. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mall yang boleh beroperasi kembali dengan kapasitas 25%.
Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan buka pada wilayah PPKM level 3. Pemerintah melakukan pelonggaran aktivitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mall yang boleh beroperasi kembali dengan kapasitas 25%.