Plus Minus WFH Bagi Karyawan

Okezone, Jurnalis
Kamis 24 Juni 2021 11:29 WIB
Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia. Masyarakat perkantoran sudah mulai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama dua minggu ke depan atau mulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).


Pekerja kantor diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75% dari jumlah karyawan


Sementara sisanya atau 25 persen karyawan dapat melakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. 







Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia. Masyarakat perkantoran sudah mulai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan berlaku selama dua minggu ke depan atau mulai Selasa (22/06/2021) hingga Senin (05/07/2021).

Pekerja kantor diwajibkan bekerja dari rumah atau WFH sebanyak 75% dari jumlah karyawan

Sementara sisanya atau 25 persen karyawan dapat melakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya