Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi per KWh akan naik 32 persen dalam tiga tahap, yaitu pada bulan Januari-Maret-Mei. Hal tersebut untuk mengantisipasi dampak inflasi jika tarifnya naik dalam satu waktu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kenaikan Tarif Listrik Diberlakukan dalam 3 Tahap

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya