Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah), Jaksa Agung M Prasetyo (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf (kiri) bergegas usai menandatangani dokumen dukungan Pengampunan Pajak pada Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro (ketiga kiri) menghadiri acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven sehingga modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Presiden Jokowi: Tax Amnesty Bukan Upaya Pengampunan Pelaku Kejahatan Keuangan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan namun bertujuan menarik dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya