Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan berkas tanggapan Pemerintah kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan tanggapan Pemerintah pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan dengan Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii disaksikan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kiri), Jampidum Noor Rachmad (kedua kanan) dan Ketua Tim Panitia Kerja Pemerintah untuk RUU Anti-Terorisme Enny Nurbaningsih (kanan) pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii menyampaikan laporan pembahasan RUU pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Resmi, Rapat Paripurna DPR Setujui UU Anti-Terorisme

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya