Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (tengah) bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti (kanan) dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (tengah) bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti (kanan) dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (tengah) bersama Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti (kanan) dan Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (kanan) bersama Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah Virgo Gohardi (kiri) menyampaikan keterangan terkait tuntutan mundur kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kena 2 Sanksi Etik, Ketua Arief Hidayat Didesak Mundur dari Jabatannya

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah menuntut Ketua MK Arief Hidayat menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan hakim konstitusi pascadikenai dua sanksi etik atas tindakannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya