Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Calon perseorangan dalam Pilgub Jateng yang akan digelar pada 27 Juni 2018 harus mengumpulkan syarat dukungan minimal 1,7 juta orang yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan diserahkan pada 22-26 November 2017.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) didampingi Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono (kanan) menyampaikan paparan pada Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pilgub Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2017).
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Calon Perseorangan Pilgub Jateng, Harus Kumpulkan Syarat Dukungan Minimal 1,7 Juta Orang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo (kiri) didampingi Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono (kanan) menyampaikan paparan pada Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pilgub Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2017).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya