Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) membacakan hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Suasana ruang sidang saat sidang hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Suasana ruang sidang saat sidang hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Suasana ruang sidang saat sidang hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Suasana ruang sidang saat sidang hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) membacakan hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif dalam Pilkada Banten 2017 dan menetapkan Gubernur Banten Periode 2017-2022 terpilih yaitu Wahidin Halim-Andhika Hazrumy.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rano-Embay Kalah di MK, Wahidin-Andhika Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Terpilih

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) membacakan hasil Putusan Nomor 45/PHP.Gub-xv/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/4/2017). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Mk
Foto Lainnya