Kemenhub Menggaungkan Aturan Baru, Angkutan Umum Harus Memiliki AC
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dirjen Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan mulai menggaungkan aturan baru yang bakal berlaku di Ibukota, yakni kewajiban setiap moda transportasi yang beroperasi untuk memiliki pendingin udara atau air conditioner (AC).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya