MK Gelar Sidang Uji Materiil Aturan Praperadilan Berulang
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil terkait aturan pengajuan praperadilan berulang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam sidang perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah yang meminta MK menolak permohonan tujuh pemohon.
Pemerintah menilai pembatasan pengajuan praperadilan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP hanya berlaku untuk permohonan dengan substansi yang sama dan bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang dapat menghambat penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengkritik keterangan pemerintah karena dinilai tidak mencermati substansi permohonan para pemohon. Rismon berharap berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dan terjadi sebelum permohonan diajukan dapat diuji dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah.
Advokat Jahmada Girsang juga berharap MK memberikan penafsiran yang memperjelas ketentuan pengajuan praperadilan dalam KUHAP baru. Menurut para pemohon, kejelasan aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.