Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kedua kanan) berfoto bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri), Sari Yuliati (ketiga kanan) dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri) usai mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) bersiap mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah - DPR Tetapkan BPIH 2027, Jemaah Haji Bayar Rp23,24 Juta

Rabu 07 Oktober 2026 20:59 WIB
A
A
A

JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kedua kanan) berfoto bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (kedua kiri), Sari Yuliati (ketiga kanan) dan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (kiri) usai mengikuti rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya