Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Menteri Keuangan Suahasil Nazara (tengah) bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

DPR Sahkan APBN 2027 dengan Belanja Rp4.106,26 Triliun

Selasa 29 September 2026 21:35 WIB
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 untuk menjadi UU APBN 2027 dengan pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun dan belanja negara Rp4.106,26 triliun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya