Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dittipidsiber Ungkap Tiga Kasus Siber, Sita Uang Tunai Rp51,9 Miliar

Kamis 03 September 2026 22:11 WIB
A
A
A

JAKARTADirektur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.

 

Tiga kasus tersebut meliputi pengelolaan judi daring, aksi spam komentar dengan menyasar akun media sosial berpengikut tinggi, serta promosi situs judi online melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

 

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber menindak aktivitas ilegal di ruang digital, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana perjudian dan promosi situs judi online.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya