Tiga Ranperda Inisiatif Resmi Jadi Perda, DPRD Klungkung Dorong Manfaat Nyata bagi Masyarakat
DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (31/7).
Ketiga Perda tersebut meliputi Perda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan ketiga Perda merupakan bentuk komitmen DPRD menghadirkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Perda Maskot Kabupaten Klungkung diharapkan memperkuat identitas daerah sekaligus menjadi media promosi budaya dan potensi daerah. Sementara Perda Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan, pendampingan, akses permodalan, perizinan, dan pemasaran bagi pelaku usaha mikro.
Adapun Perda PLP2B bertujuan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi, menjaga ketahanan pangan, serta memberikan kepastian bagi petani di Kabupaten Klungkung.
Anom menegaskan, keberhasilan Perda tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari implementasinya. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung segera menyusun aturan pelaksana, melakukan sosialisasi, serta menyiapkan program pendukung agar manfaat ketiga Perda dapat dirasakan masyarakat.
"DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi ketiga Perda berjalan sesuai tujuan, sehingga mampu memperkuat identitas daerah, mendorong perkembangan usaha mikro, serta menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan," ujar Anom..