Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

MK Gelar Sidang Putusan 30 Perkara Uji Materi Undang-Undang

Senin 29 Juni 2026 21:49 WIB
A
A
A

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Sidang pengucapan putusan atau ketetapan untuk 30 permohonan pengujian materiil UU tersebut di antaranya memutuskan menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya