Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dalam kesempatan tersebut, dr. William Adi Teja menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
dr William Adi Teja (Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM-RI bersama para perwakilan Panelis dan Peserta dalam acara Forum Group Discussion (FGD) tentang PerBPOM 5/2026 yang diadakan oleh Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (02/06).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dr. apt. Dewi Setyaningsih, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma; apt. Hanky Febriandi, S.Farm., Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi; dr. William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI; Andreas Bayu Aji, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia; apt. Daud Abadi, S.Si., Ketua Himpunan Seminat Farmasi Industri; serta apt. Surya Wahyudi, S.Si., M.M., AKP, C.HERBS, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat, berfoto bersama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Dalam kesempatan tersebut, dr. William Adi Teja menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kolaborasi Akademisi dan Industri Perkuat Tata Kelola Distribusi Obat

Kamis 04 Juni 2026 22:44 WIB
A
A
A
Dr. apt. Dewi Setyaningsih, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma; apt. Hanky Febriandi, S.Farm., Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi; dr. William Adi Teja, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI; Andreas Bayu Aji, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia; apt. Daud Abadi, S.Si., Ketua Himpunan Seminat Farmasi Industri; serta apt. Surya Wahyudi, S.Si., M.M., AKP, C.HERBS, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat, berfoto bersama dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Selasa (2/6/2026).
 
Dalam kesempatan tersebut, dr. William Adi Teja menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif, serta penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.
 
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
 
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, dr. William Adi Teja, dalam Forum Group Discussion (FGD) di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
 
William menjelaskan bahwa regulasi tersebut bukan mewajibkan setiap minimarket atau supermarket memiliki apoteker, melainkan memastikan pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan di bawah pengawasan tenaga kefarmasian. Peraturan ini juga memberikan BPOM kewenangan melakukan pembinaan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran, serta memperkuat tata kelola distribusi obat agar mutu, keamanan, dan khasiat obat yang beredar tetap terjamin.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya