Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan harta peninggalan tidak sekadar menyangkut administrasi hukum, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum. Ia mengapresiasi FH UPH yang menghadirkan forum akademik untuk memperkuat sinergi antara notaris dan BHP.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Seminar yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, notaris, dan mahasiswa sebagai ruang dialog akademik terkait pengelolaan harta peninggalan dalam sistem hukum nasional.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Persoalan pengelolaan harta peninggalan masih menjadi tantangan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Minimnya pemahaman masyarakat terkait peran Balai Harta Peninggalan (BHP) serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan notaris kerap memicu sengketa dan ketidakpastian hukum.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dialog Akademik Soroti Kepastian Hukum Harta Peninggalan

Kamis 28 Mei 2026 22:45 WIB
A
A
A

JAKARTA - Persoalan pengelolaan harta peninggalan masih menjadi tantangan dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Minimnya pemahaman masyarakat terkait peran Balai Harta Peninggalan (BHP) serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan notaris kerap memicu sengketa dan ketidakpastian hukum. Karena itu, sinergi antara notaris dan BHP dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak keperdataan masyarakat berjalan optimal.

 
Menjawab kebutuhan tersebut, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar Seminar Nasional bertema “Memperkuat Hubungan Kerja Notaris dengan BHP guna Menjamin Kepastian Hukum Status Harta Peninggalan” di Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, pada 12 Mei 2026. Seminar yang menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-30 FH UPH ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, notaris, dan mahasiswa sebagai ruang dialog akademik terkait pengelolaan harta peninggalan dalam sistem hukum nasional.
 
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan harta peninggalan tidak sekadar menyangkut administrasi hukum, tetapi juga perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum. Ia mengapresiasi FH UPH yang menghadirkan forum akademik untuk memperkuat sinergi antara notaris dan BHP.
 
Senada dengan itu, Sekretaris Umum PP Ikatan Notaris Indonesia, Amriyati Amin, menyebut seminar ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan dalam membahas isu hukum yang berkembang di masyarakat. Ia juga berharap mahasiswa Magister Kenotariatan tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga memiliki etika dan kepekaan sosial sebagai calon notaris.
 
Dekan FH UPH, Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa isu pengelolaan harta peninggalan perlu dibahas secara multidisipliner karena berkaitan dengan perlindungan hak, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan. Menurutnya, sinergi antara notaris dan BHP penting agar pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Direktur Perdata Kementerian Hukum RI Henry Sulaiman, S.H., M.E., Emeritus Notaris dan Guru Besar Universitas Dr. Soetomo Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Kepala BHP Amien Fajar Ocham, S.H., M.M., serta Notaris PP INI Dewy Nelly Yanthy, S.H., Sp.1.
 
Dalam paparannya, Henry Sulaiman menjelaskan bahwa hubungan antara notaris dan BHP bersifat saling melengkapi. Notaris berperan dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti hukum, sementara BHP menjalankan fungsi perlindungan, pengurusan, dan pengawasan terhadap kepentingan hukum tertentu, termasuk terkait wasiat, perwalian, pengampuan, dan pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
 
Sementara itu, Prof. Irawan Soerodjo menyoroti masih adanya pluralisme hukum waris di Indonesia yang berdampak pada praktik penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Ia menekankan pentingnya harmonisasi hukum dan sinergi antarlembaga guna menghadirkan kepastian hukum yang non-diskriminatif bagi seluruh masyarakat.
 
Dari sisi kelembagaan, Amien Fajar Ocham menegaskan bahwa fungsi BHP sebagai pelindung hak keperdataan memerlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari pengadilan, kantor pertanahan, Disdukcapil, perbankan, hingga notaris dan PPAT.
 
Adapun Dewy Nelly Yanthy menyoroti pentingnya koordinasi antara notaris dan BHP dalam proses perwalian, pengampuan, pengelolaan wasiat, hingga penerbitan SKHW guna mencegah sengketa dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
 
Melalui seminar nasional ini, FH UPH menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif menghadirkan ruang dialog akademik untuk menjawab berbagai isu hukum yang relevan di masyarakat, sekaligus memperkuat pengembangan sistem kenotariatan dan hukum perdata di Indonesia.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya