Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kemendag Minta E-commerce Tak Bebani Penjual dengan Ongkir

Kamis 14 Mei 2026 17:21 WIB
A
A
A

JAKARTA - Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring di Thamrin City, Jakarta, Kamis (14/5/2026). Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk tidak merugikan pelaku usaha usai penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) menjadi sorotan. Pasalnya, skema biaya tersebut membebankan ongkir kepada penjual (seller) sehingga memicu keluhan dan mendorong penjual keluar dari platform e-commerce serta mulai beralih ke website mandiri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya