Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Warga Lenteng Agung Tolak Pengosongan Lahan oleh TNI

Senin 04 Mei 2026 21:48 WIB
A
A
A
Warga RW 010 memasang spanduk penolakan pengosongan lahan tempat tinggalnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
 
Warga menolak pengosongan lahan RW 010 Kelurahan Lenteng Agung oleh TNI AD. Mereka beralasan lahan tersebut milik A.A de Groot berdasarkan Eigendom Verponding (bukti kepemilikan tanah mutlak era kolonial Belanda) Nomor 8280, dan berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang menerangkan tentang Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya