Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polemik Perjanjian Dagang RI - AS di Tengah Pembatalan Tarif Trump

Selasa 24 Februari 2026 22:12 WIB
A
A
A

JAKARTA - Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.

 
Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, kecuali produk tertentu yang mendapatkan tarif 0 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya