Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Penghasutan Aksi Demonstrasi, Sidang Delpedro Marhaen Cs Berlanjut

Selasa 23 Desember 2025 19:36 WIB
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yaitu Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), Syahdan Husein (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Sidang Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa berbagai pasal di UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 itu beragenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya