MKD Putuskan Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Lainnya Diaktifkan Kembali
Rabu 05 November 2025 19:30 WIB
A
A
A
JAKARTA - Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya