Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 (kiri ke kanan) Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 (kiri ke kanan) Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Empat Eks Pihak Swasta Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gula

Senin 13 Oktober 2025 21:28 WIB
A
A
A

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 (kiri ke kanan) Hansen Setiawan, Ali Sanjaya, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta dengan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya