Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa (dari kiri ke kanan) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Putusan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Senin 30 Desember 2024 21:42 WIB
A
A
A
JAKARTA - Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa (dari kiri ke kanan) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Majelis hakim memvonis Helena Lim dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp750 juta dan membayar uang pengganti Rp900 juta, sementara Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dan MB Gunawan divonis lima setengah tahun penjara dan denda Rp500 juta. 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya