Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Pemerintah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM yang bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pemerintah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM yang bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pekerja menyelesaikan pembuatan sofa di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Kaji Perpanjang Periode PPH UMKM 0,5 %

Selasa 10 Desember 2024 08:49 WIB
A
A
A

SERANG - Pekerja menyelesaikan pembuatan sofa di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Senin (9/12/2024). Pemerintah mengkaji perpanjangan periode pemanfaatan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM yang bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah situasi ekonomi yang masih fluktuatif. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/foc.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya