Pemprov DKI Akan Nonaktifkan NIK Warga yang Tidak Lagi Berdomisili di Jakarta
Selasa 27 Februari 2024 10:20 WIB
A
A
A
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya