Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eks Rektor Udyana Bali Bebas dalam Kasus Korupsi

Kamis 22 Februari 2024 15:42 WIB
A
A
A

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya