Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Naik Rp165.583

Rabu 22 November 2023 22:52 WIB
A
A
A

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau senilai Rp165.583 dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381. 

 

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya