Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,6% Jadi Rp5.067.381

Selasa 21 November 2023 18:29 WIB
A
A
A

Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

 

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

 

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya