Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Diskusi ngobrol baik tentang standarisasi pangan olahan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Diskusi ngobrol baik tentang standarisasi pangan olahan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Diskusi ngobrol baik tentang standarisasi pangan olahan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Mengenal Proses Pembentukan Peraturan Produk Pangan Olahan

Rabu 09 Agustus 2023 08:39 WIB
A
A
A

(ki-ka) Guru Besar Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno Hariyadi, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI Anisyah, Anggota Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Tetty H Sihombing dan Snr. Manager Quality Regulatory Affairs and Compliance, Kraft Heinz Indonesia & Papua New Guinea Putri A. Cahyaningrum berfoto dalam acara Ngobrol Baik Bareng ABC di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

 

Anisyah, S.Si, Apt, MP Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM RI, menegaskan “Setiap pembentukan aturan produk pangan olahan menerapkan Good Regulatory Practices melalui rangkaian proses yang sistematis, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kajian berbasis risiko/evidence based dan regulasi Internasional. 

 

Setiap pembentukan aturan juga melibatkan pemangku kepentingan Pentahelix yaitu akademisi, pelaku usaha, pemerintah, masyarakat dan media melalui proses konsultasi publik. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki, dimana pemenuhannya merupakan bagian dari HAM yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar mewujudkan SDM yang berkualitas. 

 

Karenanya, BPOM RI, sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia akan selalu memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapannya, diselenggarakan secara benar.”

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya