Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Peretasan Kartu Kredit yang Akibatkan Kerugian Mencapai Rp1,6 Miliar

Selasa 08 Agustus 2023 21:10 WIB
A
A
A

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa (kiri) menunjukan barang bukti terakit pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). 

 

Dalam kasus itu Ditipidsiber Bareskrim Polri bersama pihak Kepolisian Jepang berhasil mengamankan dua tersangka WNI beserta alat bukti diantaranya ponsel pintar, laptop dan hardisk pada kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1.6 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya