Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Majelis Hakim memvonis pacar Mario Dandy, anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan
thumb-img
thumb-img
Advertisement

AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Senin 10 April 2023 18:40 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023. 
 
Majelis Hakim memvonis pacar Mario Dandy, anak AG (15) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya