Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Selasa 21 Maret 2023 08:08 WIB
A
A
A

Penjual menyalakan motor listrik di Selis Center, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pemerintah menyalurkan subsidi Rp7 juta per unit pembelian kendaraan listrik baru pada Senin (20/3/2022) hingga Desember 2023 dengan kuota 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu unit bagi motor listrik hasil konversi. 

 

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya