Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban PN UKAI yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan AAPN mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke PTUN pada pekan lalu.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban PN UKAI yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan AAPN mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke PTUN pada pekan lalu.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban PN UKAI yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan AAPN mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke PTUN pada pekan lalu.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Usai PTUN, LKBH UTA 45 Jakarta akan Gugat Perdata PN UKAI

Selasa 22 November 2022 22:45 WIB
A
A
A

Hari ini, Selasa 22 November 2022 LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), mengadakan rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.

Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri.

"Sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Selasa (22/11), saat keterangan.

PN UKAI sendiri, dinilai mereka telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut. (Istimewa) (ddk)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya