Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Aturan Ujian Ulang Pembuatan SIM di Hari yang Sama

Jum'at 11 November 2022 12:05 WIB
A
A
A

Seorang pemohon surat ijin mengemudi (SIM) melakukan tes berkendara di Satpas 1221 Pasar Segar, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan arahan terbaru perihal peraturan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) melalui surat telegram mengatakan pemohon boleh ujian SIM ulang di hari yang sama apabila tidak lulus tes pembuatan SIM dengan aturan tertentu. 

 

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz) (HRU)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya