Edhi Wijaya dan Husni Fahmi Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi KTP Elektronik
Senin 31 Oktober 2022 23:23 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Isnu Edhi Wijaya (kiri) dan Husni Fahmi (kedua kiri) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim memvonis Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya