Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Usai Bersaksi, Susi ART Ferdy Sambo Menghindar dari Sorotan Kamera

Senin 31 Oktober 2022 15:30 WIB
A
A
A

Susi, asisten rumah tangga (ART) FS dan PC berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berncana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk berkata jujur dalam dalam persidangan dan jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

 

Majelis hakim juga memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

 

(Foto: MPI/Faisal Rahman) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya