Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bernama Siti Alina sebagai tersangka, yang telah mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan barang bukti.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan barang bukti.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Rilis Kasus Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres di Depan Istana Merdeka

Rabu 26 Oktober 2022 20:15 WIB
A
A
A

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan barang bukti kasus perempuan penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu 26 Oktober 2022.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bernama Siti Alina sebagai tersangka, yang telah mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa 25 Oktober 2022. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) (ddk)


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya