Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin jalani sidang putusan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin jalani sidang putusan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin jalani sidang putusan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin Divonis Penjara 9 Tahun

Rabu 19 Oktober 2022 20:52 WIB
A
A
A

Terdakwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin bersama dengan 4 terdakwa korupsi suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 19 Oktober 2022.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Bupati Langkat nonaktif dengan hukuman  pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan. (Foto: Sindo/Sutikno) (ddk)


 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya