Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 13
Perbesar
img-1
Uang pecahan Rp0.50 tahun emisi 1964, Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996.
Foto 2 / 13
Perbesar
img-2
Uang pecahan Rp0.25 tahun emisi 1964, Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996.
Foto 3 / 13
Perbesar
img-3
Uang pecahan Rp0.10 tahun emisi 1964, Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996.
Foto 4 / 13
Perbesar
img-4
Uang pecahan Rp0.05 tahun emisi 1964, Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996
Foto 5 / 13
Perbesar
img-5
Uang pecahan Rp5.00 tahun emisi 1988, tanggal pencabutan 25 September 1995.
Foto 6 / 13
Perbesar
img-6
Uang pecahan Rp1.000 tahun emisi 1987, tanggal pencabutan 25 September 1995.
Foto 7 / 13
Perbesar
img-7
Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1986, tanggal pencabutan 25 September 1995.
Foto 8 / 13
Perbesar
img-8
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 1985, tanggal pencabutan 25 September 1995.
Foto 9 / 13
Perbesar
img-9
Uang pecahan Rp100 tahun emisi 1984, tanggal pencabutan 25 September 1995.
Foto 10 / 13
Perbesar
img-10
Uang pecahan Rp500 tahun emisi 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992.
Foto 11 / 13
Perbesar
img-11
Uang pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992.
Foto 12 / 13
Perbesar
img-12
Uang pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980, tanggal pencabutan 1 Mei 1992.
Foto 13 / 13
Perbesar
img-13
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979, tanggal pencabutan 1 Mei 1992.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

13 Uang Rupiah Ini Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi!

Sabtu 03 September 2022 11:34 WIB
A
A
A

13 Uang Rupiah dicabut dan ditarik dari peredaraanya, uang yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

 

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia, dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia, setelah itu uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

 

Berikut foto-foto 13 uang Rupiah yang telah dicabut.

 

(Foto: Dokumentasi Bank Indonesia) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya