Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak berlaku lagi tes hasil PCR.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Sudah Vaksin Booster

Jum'at 02 September 2022 22:45 WIB
A
A
A

Calon penumpang berada di konter lapor diri di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 2 September 2022.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan tidak berlaku lagi tes hasil PCR. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya