Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Warga DKI Jakarta
Selasa 05 Juli 2022 08:40 WIB
A
A
A
Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta, Senin (4/7/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 Miliar.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya