Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah dengan NJOP Kurang dari Rp2 Miliar
Senin 27 Juni 2022 11:05 WIB
A
A
A
Kendaraan berjalan di dekat permukiman di kawasan Cideng, Jakarta, Minggu (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di Ibu Kota.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya