Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah dengan NJOP Kurang dari Rp2 Miliar

Senin 27 Juni 2022 11:05 WIB
A
A
A

Kendaraan berjalan di dekat permukiman di kawasan Cideng, Jakarta, Minggu (26/6/2022). Pemprov DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil di Ibu Kota. 

 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya