Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Terbukti Bersalah, Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Kesatuan

Selasa 07 Juni 2022 13:12 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto (kanan), berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya