Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Mudik
Jum'at 22 April 2022 04:24 WIB
A
A
A
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Operasional Angkutan Barang yang mengatur pembatasan operasional di jalur mudik dan mulai diberlakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022) kecuali angkutan BBM, Uang, Barang ekspor dan Sembako.
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya