Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Untuk Dapatkan Minyak Goreng Curah, Warga Harus Bawa NPWP, KTP dan KK

Kamis 31 Maret 2022 13:34 WIB
A
A
A

Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil dan UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram dengan syarat memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai. 

 

(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya