Pemerintah Resmi Hapus Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kamis 24 Maret 2022 19:17 WIB
A
A
A
Calon penumpang mengenakan APD lengkap bersiap lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 24 Maret 2022.
Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya