Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Harga Minyak Goreng

Kamis 17 Maret 2022 12:32 WIB
A
A
A

Penjual memasukkan minyak goreng curah ke dalam jerigen di Kawasan Pasar Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan baru untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14 ribu per liter, naik dari sebelumnya Rp11.500 per liter.

 

Selain itu, harga minyak goreng kemasan juga menyesuaikan dengan nilai keekonomiannya. Hal ini disebabkan dengan memperhatikan perkembangan dan ketidakpastian global yang menyebabkan harga energi dan komoditas pangan melonjak.

Dengan adanya kenaikan harga pada minyak goreng eceran dan kemasan, artinya HET minyak goreng telah  dicabut.

 

(Foto: MPI/Faisal Rahman) (hru) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya