Jerinx SID Dihukum Penjara 1 Tahun Terkait Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik
Kamis 24 Februari 2022 20:51 WIB
A
A
A
Terdakwa Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 24 Februari 2022.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 25 Juta atau subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dianggap bersalah atas tindakannya terhadap Adam Deni dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. (FOTO: SINDO/SUTIKNO) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya