Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis 17 Februari 2022 12:30 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,  Kamis,  (17/2/2022).

 

Ketua Majelis Hakim Tiipikor  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun  6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

 

Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

 

(Foto: SindoNews/Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya